Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Analisis Kasus Pelanggaran Hukum di Indonesia
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993.
Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
Analisis Kasus :
A. Kasus ini terjadi di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Tanggal 8 Mei 1993.
B. Pelakunya Tidak Diketahui dan Korbannya adalah Marsinah
C. Jenis pelanggaran kasus ini adalah Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.
D. Karena Pelaku dari kasus ini tidak diketahui, maka tidak ada tindak hukum yang dapat dilakukan pemerintah.
Tanggapan/Komentar : Seharusnya aparat segera mencari tersangka. Mungkin saja ia akan melakukan aksinya lagi.
Analisis Kasus Pelanggaran Hukum di Indonesia
Judul Berita : Tersangka
Teroris Toriq Sudah Rakit 5 Bom Pipa
Sumber Berita : www.Regional
Timur News.com
Ringkasan Berita :
JAKARTA - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta
Raya (Polda Metro Jaya) menemukan lima bom pipa yang sudah dirakit pelaku
terduga teroris, Muhammad Toriq di rumah ibunya, Iyot di Jalan Teratai 7 RT
02/04, Tambora, Jakarta Barat.
“Toriq sudah rakit lima bom pipa yang
berukuran 40 centimeter,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris
Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis. Rikwanto mengatakan lima bom pipa
tersebut hanya tinggal dipasang power detonator dan kabel penghubung untuk
pemicu yang siap digunakan.
Toriq diduga telah meracik bahan kimia
sejenis bahan peledak yang dipasang sejumlah paku dengan tujuan memberikan efek
ledak yang besar. Rikwanto menambahkan penyidik Pusat Laboratorium dan Forensik
(Puslabfor) kembali menggeledah dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP),
guna mencari barang bukti lainnya.
Sebelumnya, warga melihat kepulan asap dan
mencium bahan yang diduga mesiu di rumah yang dihuni Toriq di Jalan Teratai 7,
RT 02/04, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (5/9/2012)
sekitar pukul 14.30 WIB. Warga sempat mendatangi rumah milik Iyot tersebut,
untuk mencari penyebab kepulan asap itu, namun Toriq melarikan diri ke arah
Jembatan Lima, Tambora.
Polisi menyita barang bukti berupa lembaran
panduan merakit bom, tiga kardus yang berisi botol, lakban, dua botol berisi
paku, kaleng makanan, baterai, charger telepon selular, potongan pipa dan
kabel, serta bahan lainnya. Saat ini, polisi mengamankan istri Toriq, Yanti
bersama anaknya, serta ibundanya, Iyot.
Jenis Hukum dari berita tersebut adalah Hukum Pidana.
Tergugat/tersangka dalam berita tesrsebut adalah Toriq.
Tindakan Aparat penegak hukum saat ini adalah
mengamankan (istri Toriq) Yanti bersama anaknya, serta ibundanya, Iyot.
Keputusan Hakim tidak ada. Karena Toriq
Berhasil melarikan diri.
Komentar :
Seharusnya Polisi
mulai mencari Toriq, karena, mungkin saja ia akan membuat aksi kembali.
Kamu sudah mampu menentukan jenis pelanggaran HAM genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Good job
ReplyDelete