Friday, February 15, 2013

Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah

Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. 

Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.

Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.

Analisis Kasus :


A. Kasus ini terjadi di Porong, Sidoarjo, Jawa  Timur. Tanggal 8 Mei 1993.
B. Pelakunya Tidak Diketahui dan Korbannya adalah Marsinah
C. Jenis pelanggaran kasus ini adalah Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.
D. Karena Pelaku dari kasus ini tidak diketahui, maka tidak ada tindak hukum yang dapat                                       dilakukan pemerintah.

Tanggapan/Komentar : Seharusnya aparat segera mencari tersangka. Mungkin saja ia akan melakukan aksinya lagi.

No comments:

Post a Comment